Anggota DPRD Tak Kuorum, Pengesahan 2 Perda Perubahan Batal

4:17 AM

BETV Bengkulu (20-04-2015) - Rapat paripurna DPRD Provinsi  pada senin pagi, dijadwalkan akan membahas tentang pengesahan 2 perda perubahan. Namun lantaran peserta paripurna atau anggota dprd provinsi tidak mencukupi atau tidak quorum, maka paripurna inipun batal dan ditunda. Dimana dari 45 anggota dprd provinsi yang datang hanya 28 orang, sedangkan sebanyak 17 orang lainnya ada yang izin dan juga alpa.

2 perda perubahan yang batal disahkan atau ditunda itu adalah perubahan atas perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Dan perubahan atas perda nomor 3 tahun 2008 tentang lembaga penjamin kredit daerah bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, kelompok tani, nelayan kecil dan gabungan kelompok tani. Padahal gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dan ketua dprd provinsi, Ihsan Fajri telah hadir.

Untuk itu, ketua badan kehormatan Dprd Provinsi, Tantawi Dali memastikan akan mendata siapa saja anggota dprd yang malas dan akan menegurnya. Pihaknya juga akan memberikan surat peringatan atau sp 1. Hal ini menurut Tantawi harus dilakukan, sesuai tata tertib yang ada di Dprd Provinsi Bengkulu.

You Might Also Like

0 comments