Pengamat Politik Nilai Larangan Pemakaian Atribut "Kebiri" Kebebasan Demokrasi

6:02 AM

BENGKULU - Sesuai dengan peraturan kpu (PKPU) nomor 7 dan PKPU nomor 12, kpu melarang adanya pemasangan atribut-atribut partai saat kampanye, kecuali partai-partai pengusung yang ikut serta mendaftarkan diri ke kpu. Artinya, hanya ada 6 partai yang diakui oleh KPU Provinsi Bengkulu. ke enam partai tersebut adalah Partai PKB, PKPI, Hanura dan Nasdem sebagai partai pengusung Ridwan Mukti dan Rohidin Merysah, sedangkan PDI Perjuangan dan Demokrat, sebagai partai pengusung Sultan B Najamudin dan Mujiono. Sedangkan partai PKS, Gerindra, PAN, dan Golkar, tidak diperbolehkan untuk ikut berkampanye.

"Selain 6 partai itu (pengusung), tidak diperbolehkan menambahkan partai-partai lain di spanduk-spanduk atau baliho pasangan calon. Serta saat kampanye, dilarang mengibarkan bendera maupun atribut lain selain 6 partai pengusung. Jika ada, kita serahkan ke Bawaslu, untuk segera di turunkan (jika bendera) dan akan kita simpan sebagai bukti pelanggaran kampanye" kata Zainan Sagiman, selaku komisioner KPU Provinsi Bengkulu.

Menanggapi hal itu, pengamat politik bengkulu, Jarto Tarigan, mengatakan bahwa pembatasan dan perbedaan partai pengusung dan partai pendukung ini, termasuk peraturan yang membatasi hak-hak partai dalam menyuarakan aspirasinya. Jangankan partai, atribut dan lambang ormas-ormas pun dipersilahkan untuk ditampilkan saat kampanye. Karena itu merupakan identitas dan kebanggaan dari pendukung setiap pasangan calon.
Jarto Tarigan
"Harusnya hal seperti itu tidak perlu, jangan ada pembatasan antar partai, karena hal ini termasuk mengkebiri demokrasi itu sendiri. Jangankan partai, ormas-ormas pun disilahkan kok, untuk mengibarkan bendera dan spanduk-spanduk dukungan mereka kepada setiap pasangan calon. Karena itu merupakan kebanggaan dari para pendukung' ungkap Jarto Tarigan, yang juga merupakan Kepala Jurusan Administrasi Negara Fakultas ISIP UNIB.

Bahkan menurut jarto, kedepan diharapkan kpu untuk mencabut peraturan ini agar tidak mengkebiri kebebasan berpolitik dan kebebasan ber demokrasi.

"Ini sudah berbentuk peraturan kan yah, jadi harusnya dicabut sajalah, daripada mengkebiri kebebasan berdemokrasi itu sendiri" tutup Jarto.

Sementara itu, Rohidin Mersyah selaku salah satu kandidat yang akan bertarung dalam pilkada nanti, tidak mempersalahkan jika kpu memang betul-betul menerapkan peraturan tersebut. Asalkan peraturan ini diterapkan diseluruh indonesia dan bukan hanya di bengkulu.

Rohidin Mersyah
"Pilkada itukan sebenarnya pestanya parpol dan pesta rakyat. Jangan sampai mengurangi makna dari pesta rakyat tersebut, namun jika KPU benar-benar akan menerapkan itu, dan memang benar di peraturan menyebutkan demikian, kita tidak bisa dan tidak boleh melanggar. Artinya, jika peraturan ini betul-betul diterapkan di seluruh tempat dan tidak hanya di Bengkulu, kita dari pasangan calon pasti akan menerima keputusan ini. Namun tetap, pengurus dari partai-partai pendukung kita, akan kita masukkan dalam tim kampanye pemenangan kita" kata Rohidin Merysah selaku bakal calon wakil gubernur bengkulu, yang akan mendampingi Ridwan Mukti.

You Might Also Like

0 comments